Connect with us

Pengaduan

KPK Sedang Bergerak Usut Dugaan Transaksi Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan MPR

Dugaan suap saat pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2024–2029.

Published

on

Pengaduan Eks Staff Ahli

Sebelumnya, mantan staf anggota DPD Fithrat Irfan bersama penasihat hukumnya, Azis Yanuar menyampaikan laporan pengaduan ke Gedung Merah KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Yaitu Fithrat Irfan melaporkan dugaan 95 senator menerima aliran dana suap untuk memenangkan kandidat tertentu dalam pemilihan Ketua DPD serta pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Fithrat adalah mantan staf anggota DPD dari dapil Sulawesi Tengah berinisial RAA.

“Saya melaporkan salah satu anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, inisialnya RAA. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, yang anggota dewan yang ada di DPD RI dari 152 totalnya,” kata Irfan.

Irfan turut melampirkan di antaranya bukti berupa rekaman percakapan sebagai bukti pendukung. Menurut Fithrat, untuk proses pemilihan tersebut diduga masing-masing anggota DPD periode 2024–2029 yang ikut dalam proses tersebut menerima uang sekitar USD13.000.

Rinciannya, sekira USD5.000 untuk suara dalam pemilihan Ketua DPD dan sekira USD8.000 untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

“Transaksinya itu door to door ke kamar-kamar ya dari anggota dewan itu. Jadi uang itu untuk membeli hak suara mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini. Yakni memilih Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” ungkap Irfan. *** Sabir Laluhu

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending