Pengaduan
Dugaan Gratifikasi 95 DPD RI, Pelapor Serahkan Bukti Rekaman ke KPK
laporan ke KPK adalah terkait dugaan bagi-bagi uang kepada 95 anggota DPD, dari 152 total senator Indonesia tersebut.

Jakarta, pantausidang – Mantan Staff Ahli Senator Indonesia M Firhat Irfan kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pemilihan pengurus DPD dan Pimpinan MPR-RI dari Unsur DPD. Selasa 18 Februari 2025.
Mendampingi kliennya yakni M Firhat Irfan alias Ivan, Advocat Aziz Yanuar P menjelaskan kedatangan ivan selaku pengadu membawa rekaman percakapan.
Karena rekaman tersebut berguna untuk menguatkan aduan terdahulu ke bagian Dumas KPK.
Menurut Azis rekaman berisi percakapan ihwal transaksi serta adanya dugaan intimidasi kepada Ivan.
“(rekaman)Soal bahwa proses gratifikasi itu melibatkan beberapa pihak dan juga dalam hal tersebut ada penyediaan dana-dana,”ujar Aziz.
Sementara itu Ivan kembali mengungkapkan laporan ke KPK adalah terkait dugaan bagi-bagi uang kepada 95 anggota DPD. Jadi jumlah tersebut hampir dua pertiga dari 152 total senator Indonesia tersebut menerimanya.
Setidaknya uang tersebut terindikasi merupakan suap atau gratifikasi. Yaitu terkait bursa pemilihan pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta MPR RI dari unsur DPD.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional1 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali