Ragam
KPK Tahan 17 Orang Pada Seleksi Kades Probolinggo
Jakarta, Pantausidang.com – Tim Penyidik KPK menahan 17 orang tersangka tindak pidana korupsi jabatan diKabupaten Probolinggo tahun 2021.Sabtu(4/9/2021).
Jakarta, Pantausidang.com – Tim Penyidik Pemberantasan Korupsi Komisi (KPK ) melalukan penahanan terhadap 17 orang tersangka tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait dengan jabatan di pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto 17 orang ASN kabupaten Probolinggo tersebut ditahan 20 hari pertama mulai 4 September hingga 23 September 2021.
“Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 s/d 23 September 2021 ” ujar Karyoto pada keterangan pers via medsos, Sabtu (4/9/2021).
11 orang Ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur
- Ali Wafa,
- Mawardi,
- Mashudi,
- Mohammad Bambang,
- Masruhen,
- Abdul Wafi,
- Kho’im,
- Ahkmad Saifullah,
- Jaelani,
- Uhar,
- Nurul Hadi,
Kemudian 2 (dua) orang Ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur antara lain :
- Nurul Huda,
- Hasan,
1 (satu ) orang ditahan di Rutan Salemba Atas nama : Sugito,
1 ( satu ) orang ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat Atas nama Sahir,
1(satu) orang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih
Atas nama Samsuddin, dan
1 ( satu) orang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas nama Maliha.
Menurut Karyoto para tersangka sebanyak 22 orang diduga telah melakukan transaksi jual beli jabatan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Kades) serentak ada 252 Kepala Desa (Kades) dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Diduga transaksi suap dari Kades terpilih sebesar Rp 20 juta perorang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.
Dari 22 orang tersangka tersebut
Sebagai Pemberi (ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo), antara lain:
- Sumarto,
- Ali Wafa,
- Mawardi,
- Mashudi,
- Maliha,
- Mohammad Bambang,
- Masruhen,
- Abdul Wafi,
- Kho’im,
- Ahkmad Saifullah,
- Jaelani,
- Uhar,
- NH (Nurul Hadi,
- Nuruh Huda,
- Hasan,
- Sahir,
- Sugito,
- Samsuddin,
Sebagai penyuap mereka dijerat dengan pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Sedangkan sebagai penerima antara lain:
1.Hasan Aminudin, Puput Tantriana Sari,Doddy Kurniawan, dan Muhamad Ridwan.
Mereka dijerat dengan pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara. Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional2 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan3 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur