Ragam
KPK Tahan 17 Orang Pada Seleksi Kades Probolinggo
Jakarta, Pantausidang.com – Tim Penyidik KPK menahan 17 orang tersangka tindak pidana korupsi jabatan diKabupaten Probolinggo tahun 2021.Sabtu(4/9/2021).

Jakarta, Pantausidang.com – Tim Penyidik Pemberantasan Korupsi Komisi (KPK ) melalukan penahanan terhadap 17 orang tersangka tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait dengan jabatan di pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto 17 orang ASN kabupaten Probolinggo tersebut ditahan 20 hari pertama mulai 4 September hingga 23 September 2021.
“Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 s/d 23 September 2021 ” ujar Karyoto pada keterangan pers via medsos, Sabtu (4/9/2021).
11 orang Ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur
- Ali Wafa,
- Mawardi,
- Mashudi,
- Mohammad Bambang,
- Masruhen,
- Abdul Wafi,
- Kho’im,
- Ahkmad Saifullah,
- Jaelani,
- Uhar,
- Nurul Hadi,
Kemudian 2 (dua) orang Ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur antara lain :
- Nurul Huda,
- Hasan,
1 (satu ) orang ditahan di Rutan Salemba Atas nama : Sugito,
1 ( satu ) orang ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat Atas nama Sahir,
1(satu) orang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih
Atas nama Samsuddin, dan
1 ( satu) orang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas nama Maliha.
Menurut Karyoto para tersangka sebanyak 22 orang diduga telah melakukan transaksi jual beli jabatan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Kades) serentak ada 252 Kepala Desa (Kades) dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Diduga transaksi suap dari Kades terpilih sebesar Rp 20 juta perorang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.
Dari 22 orang tersangka tersebut
Sebagai Pemberi (ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo), antara lain:
- Sumarto,
- Ali Wafa,
- Mawardi,
- Mashudi,
- Maliha,
- Mohammad Bambang,
- Masruhen,
- Abdul Wafi,
- Kho’im,
- Ahkmad Saifullah,
- Jaelani,
- Uhar,
- NH (Nurul Hadi,
- Nuruh Huda,
- Hasan,
- Sahir,
- Sugito,
- Samsuddin,
Sebagai penyuap mereka dijerat dengan pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Sedangkan sebagai penerima antara lain:
1.Hasan Aminudin, Puput Tantriana Sari,Doddy Kurniawan, dan Muhamad Ridwan.
Mereka dijerat dengan pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara. Red
Ragam
Pertama kali, KPK Resmi Rekrut 50 CPNS baru

Pantausidang, Jakarta – Sebanyak 50 CPNS lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN-STAN) menjadi CPNS angkatan pertama yang bergabung langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para lulusan dengan disiplin ilmu keuangan ini direkrut melalui kerja sama yang telah terjalin sebelumnya antara KPK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Selamat datang, selamat bergabung dengan kami pejuang-pejuang Indonesia. Semangat! Lima puluh orang ini merupakan darah segar bagi KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ragam
Papdesi : Harmonisasi 21 Undang Undang dengan UU Desa, Lebih Penting Ketimbang 9 tahun Jabatan Kades
Ketua Umum Papdesi, Wargiyati menegaskan revisi diperlukan karena banyak peraturan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan Desa

Pantausidang, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mensahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Umum Papdesi, Wargiyati menegaskan bahwa revisi diperlukan karena banyak peraturan yang selama ini tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Oleh sebab itu banyak permasalahan yang terjadi karena adanya multitafsir.
“Karena itu, kami mendesak agar Revisi UU Desa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Dengan demikian pemerintah dan DPR RI dapat segera membahas dan mengesahkan revisi UU Desa,” katanya.
Ragam
Warga Batu Ampar Bali Sambangi Kantor Watimpres, Adukan Penyerobotan Lahan

Pantausidang, Jakarta – Perjuangan warga Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali untuk memperoleh kembali tanah mereka tak pernah pupus. Kali ini mereka mengadu ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rabu (1/2/2023).
Nyoman Tirtawan salah seorang perwakilan warga yang menyambangi kantor Wantimpres di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, mengaku diterima oleh Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Politik Hukum dan Agraria Dr. Bambang Slamet Riyadi, SE.,SH.,MH.,MM.
“Kami melaporkan kepada tim ahli hukum Wantimpres, ada Bapak Bambang Slamet Riyadi, kami 55 warga Batu Ampar yang memiliki bukti kepemilikan tanah dan membayar pajak dari dulu sampai sekarang namun mereka diusir dan tanah mereka dicaplok dan dibangun hotel di atas tanah mereka,” katanya.
You must be logged in to post a comment Login