Connect with us

Ragam

KPK Diminta Ubah Status Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Jadi Tersangka

Mengkonfirmasi pernyataan Pimpinan KPK Firli Bahuri (24/4/2021), bahwa terdapat peran signifikan Azis Syamsuddin memfasilitasi, membantu mempertemukan Penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju (terdakwa) dengan M. Syahrial (terdakwa)

Jakarta, Pantausidang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta oleh Advokat Peradi untuk menetapkan tahap pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dan mengubah status Azis Syamsuddin dari Saksi menjadi Tersangka dalam kasus dugaan korupsi (suap) jual beli jabatan yang melibatkan Walikota Tanjung Balai M. Syahrial, Sumatera Utara dan Mantan Penyidik ​​KPK, Robin Pattuju.

Advokat Peradi Petrus Salastinus menjelaskan hal tersebut, karena fakta-fakta hukum yang tidak terungkap dalam pemeriksaan persidangan M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan dan hasil pemeriksaan Dewas KPK terhadap Robin Pattuju.

“Semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis Syamsuddin, M. Syahrial dan Robin Pattuju untuk merintangi atau menggagalkan dugaan dugaan korupsi M. Syahrial di KPK,” kata Petrus Salastinus melalui surat elektronik kepada Pantausidang.com, Minggu (5/9/2021). ).

Petrus, fakta-fakta hukum yang telah diungkapkan, mengkonfirmasi pernyataan Pimpinan KPK Firli Bahuri kepada pers tanggal 24 April 2021, bahwa terdapat peran signifikan Azis Syamsuddin memfasilitasi, membantu mempertemukan Penyidik ​​KPK Stefanus Robin Pattuju (terdakwa) dengan M. Syahrial (terdakwa) .

“Guna mengakhiri penangan kasus M. Syahrial yang sedang ditangani KPK,” terangnya.

FAKTA-FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP

Menurut Petrus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, dalam persidangan virtual tanggal 12 Juli 2021, telah membacakan Surat Dakwaannya terhadap M. Syahrial, di Pengadilan Tipikor Medan, membeberkan peran penting dan signifikan dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, M Syahrial dan penyidik ​​KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju untuk menyelesaikan perkara.

Peran Azis Syamsuddin telah diungkapkan oleh sejumlah saksi di bawah sumpah dalam persidangan dan fakta hukum yang mengkonfirmasi peran Azis Syamsuddin memfasilitasi agar M. Syahrial (terdakwa) bisa bertemu dengan Penyidik ​​KPK, AKBP Stepanus Robin Pattuju di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPR RI di Kuningan.

“Untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat M. Syahrial,” ujar Koordinator TPDI.

Selain itu juga diperoleh fakta persidangan adanya kesepakatan M. Syahrial membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Robin Pattuju untuk menyelesaikan penyelidikan. Dan jika dilihat dengan fakta dimana ketika Penyidik ​​KPK melalukan pengeledahan di Kantor Walikota Tanjung Balai.

“Ternyata Penyidik ​​KPK gagal memperoleh bukti-bukti yang diinginkan, diduga rencana penggeledahan telah bocor terlebih dahulu, atas peran Robin Pattuju,” tambahnya.

Fakta lain, kata Petrus, berdasarkan hasil penelusuran dan Putusan Dewas KPK, terungkap bahwa Robin Pattuju juga menerima uang dari Azis Syamsuddiin, sebesar Rp 3,15 miliar.

“Uang itu terlupakan untuk mengakhiri perkara Lampung Tengah terkait dengan Alisa Gunado (meskipun dibantah Azis Syamsuddin),” kata dia.

SEGERA BERI STATUS TERSANGKA

Petrus mengungkapkan dari deskripsi Surat Dakwaan JPU a/n. M. Syahrial dan keterangan sejumlah saksi di persidangan serta hasil pemeriksaan Dewas KPK terhadap Robin Pattuju, terdapat persamaan fakta-fakta yang mengungkap beberapa peristiwa korupsi yang melibatkan Azis Syamsuddin.

“Yaitu, suap, permufakatan jahat untuk mengungkap penyelidikan perkara korupsi dan larangan Insan KPK bertemu dengan pihak yang perkaranya sedang diperiksa KPK,” tulisnya.

Selanjutnya Petrus mengatakan, seperti pernyataan Pimpinan KPK, Firli Bahuri yang memastikan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus Suap M. Syahrial terhadap Robin Pattuju, Penyidik, sebagaimana fakta-faktanya telah terungkap dalam persidangan dan dalam putusan Dewas KPK, maka Pimpinan KPK harus segera memastikan status dan tahap pemeriksaan Azis Syamsuddin.

“Status dan tahap pemeriksaan yang dimaksud, yaitu dari tahap pemeriksaan ditingkatkan ke tahap penyidikan, juga status pemeriksaan dari ditingkatkan menjadi tersangka dengan penahanan, mengingat masa cekal Azis Syamsuddin akan segera berakhir, juga perhatian publik terhadap kasus Azsis Syamsuddin jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI,” pungkasnya. Red

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com