Ragam
KPK tahan 2 tersangka E KTP, Mantan Dirut Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan PNS BPPT Husni Fahmi
KPK sebelumnya pada september lalu, telah menetapkan 4 tersangka yakni, mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani, Dirut Sandipala Arthapura Paulus Tanos
Pantausidang, Jakarta – Mantan Dirut Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan PNS BPPT Husni Fahmi akhirnya ditahan KPK terkait kasus Mega Korupsi Pengadaan KTP Elektronik ( E KTP) tahun 2011-2013.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, didampingi Deputy penindakan Karyoto dan PLT Jubir KPK Ali Fikri mengumumkannya kepada publik di gedung merah putih KPK, Kamis 3 Februari 2022.
Menurut Lili , dalam kasus ini KPK sebelumnya pada september lalu, telah menetapkan 4 tersangka yakni, mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani, Dirut Sandipala Arthapura Paulus Tanos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT Husni Fahmi.
Lili Pintauli Siregar menambahkan untuk mempercepat proses penyidikan pihaknya melakukan penahanan kepada Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Vonis3 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy4 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga2 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Saksi3 minggu agoUsut Kasus EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Woro Adhi Persada Arief Saptahary Sastrakusuma


You must be logged in to post a comment Login