Ragam
KPK tahan 2 tersangka E KTP, Mantan Dirut Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan PNS BPPT Husni Fahmi
KPK sebelumnya pada september lalu, telah menetapkan 4 tersangka yakni, mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani, Dirut Sandipala Arthapura Paulus Tanos

“HSF ditugaskan untuk membenahi administrasi supaya dipastikan lulus. Tersangka HFS diduga tetap meluluskan tiga konsorsium yang dalam Proof of Concept tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware security modul (HSM) dan Key Management System (KMS),” ujarnya.
Lili menilai, Proof of Concept merupakan beauty contest yang bertujuan untuk menguji apakah barang yang ditawarkan bisa berfungsi dengan baik.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, kerugian keuangan negara negara mencapai Rp2,3 Triliun.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*** (sup).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
You must be logged in to post a comment Login