Penyidikan
KPK Tangkap Tangan Pejabat OKU dalam Kasus Suap Proyek Infrastruktur
Operasi tangkap tangan (OTT) Sabtu (15/3), tim KPK mengamankan sejumlah pejabat, anggota DPRD, serta barang bukti berupa uang miliaran rupiah

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3), tim KPK mengamankan sejumlah pejabat, anggota DPRD, serta barang bukti berupa uang miliaran rupiah.
Ketua KPK Setya Budiyanto menyatakan bahwa kasus ini berawal dari pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran 2025. Sejumlah anggota DPRD meminta jatah anggaran dalam bentuk proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 35 miliar. Sebagai imbalan, mereka menerima fee sebesar 20 persen dari nilai proyek.
“KPK menemukan bukti kuat adanya praktik jual beli proyek yang telah menjadi kebiasaan di lingkungan Pemda OKU. Dalam operasi ini, kami menyita uang tunai Rp 2,6 miliar, satu unit kendaraan Toyota Fortuner, dokumen proyek, serta alat komunikasi yang terkait kasus ini,” ujar Setya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 16 Maret 2025.
Kronologi Tangkap Tangan
Menurut KPK, skema suap ini melibatkan kepala dinas, anggota DPRD, serta pihak swasta. Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, mengatur alokasi proyek dan menentukan perusahaan pemenang lelang melalui sistem e-katalog. Proyek-proyek tersebut mencakup rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, pembangunan jembatan, serta peningkatan jalan di berbagai desa.
Pada 11–12 Maret 2025, pihak swasta yang terlibat mulai mencairkan uang muka proyek. Meski Pemda OKU mengalami kendala keuangan akibat prioritas pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan pegawai, pencairan dana proyek tetap dilakukan.
Pada 13 Maret 2025, Muhammad Fauzi alias Pablo menyerahkan Rp 2,2 miliar kepada Kepala Dinas PUPR OKU, yang kemudian dititipkan kepada seorang pegawai di Dinas Perumahan dan Permukiman. Selain itu, Ahmad Sugeng Santoso menyerahkan Rp 1,5 miliar kepada Nopriansyah di kediamannya.
“Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee proyek yang sudah dijanjikan sebelumnya kepada anggota DPRD. KPK menangkap para pelaku di beberapa lokasi berbeda dan mengamankan barang bukti,” jelas Setya.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu:
• FJ (Ferlan Juliansyah), MFR (M. Fahrudin), dan UH (Umi Hartati) – anggota DPRD OKU
• NOP (Nopriansyah) – Kepala Dinas PUPR OKU
• MFZ (Muhammad Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) – pihak swasta
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK langsung menahan para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Maret hingga 4 April 2025. Para anggota DPRD penahanan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur, sementara kepala dinas dan dua pihak swasta di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Setya menegaskan bahwa KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang terlibat. Ia juga mengingatkan pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan anggaran publik untuk kepentingan pribadi.
“Kami tidak akan memberi toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri. Praktik korupsi seperti ini harus dihentikan demi kepentingan rakyat,” tegasnya. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu ago
Mediasi Serikat Pekerja dan PT Pegadaian Gagal, Sengketa Berlanjut ke Pengadilan
-
Putusan Sela3 minggu ago
Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Lanjut Pembuktian dan Saksi-saksi
-
Scripta4 minggu ago
Etika Komunikasi – Pertamax Oplosan Pertamina
-
Saksi4 minggu ago
Kasus TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Panggil Dirut PT Hayyu Pratama Kaltim