Connect with us

Tersangka

KPK Tetapkan Eks Wadirut BRI dan Dirut Allo Bank Tersangka Korupsi EDC BRI

Published

on

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7/2025). Foto: Sabir Laluhu.

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) 2019-Maret 2025 Catur Budi Harto, Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk Indra Utoyo, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) atau perangkat untuk menerima pembayaran pelanggan BRI Tahun Anggaran 2020–2024, yang merugikan keuangan negara lebih Rp744,5 miliar.

Indra Utoyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas jabatannya selaku Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI 2020–2021. Tiga tersangka lainnya yaitu Dedi Sunardi selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Manajemen Aset dan Pengadaan BRI, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar, dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BIT) Rudy Suprayudi Kartadidjaja. Sekadar informasi, PT BIT merupakan anak perusahaan BRI.

“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh lima orang tersangka, yaitu saudara CBH sebagai Wakil Direktur Utama BRI, IU sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI, DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, bersama-sama dengan EL dari PT PCS, dan RSK dari PT BIT,” tegas Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu petang (9/7/2025).

Asep menuturkan lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Perbuatan CBH, IU, DS, EL, dan RSK diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,” ujarnya.

Peran 5 Tersangka dalam Pengadaan EDC

Asep Guntur Rahayu menuturkan, pengadaan EDC di BRI terbagi menjadi dua bagian. Pertama, pengadaan EDC Android BRILink dengan skema beli putus dengan total 346.838 unit EDC kurun 2020–2024 dan total anggaran terpakai Rp942.794.220.000. Kedua, pengadaan Full Managed Service (FMS) EDC Single Acquirer dengan skema sewa kurun 2021–2023 (termasuk perpanjangan tahap 2023 yang dilakukan pada tahun 2024) untuk kebutuhan Merchant BRI dengan total anggaran terpakai Rp1.258.550.510.487.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Jurnalis Senior | Penulis Buku "Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi" | Penulis Trilogi Buku "Membendung Korupsi Demi Negeri" | Editor & Co-writer Buku "Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN"

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending