Tersangka
Pelimpahan Tahap II Kasus Minyak Mentah Pertamina
9 tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). Penyerahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina

Kejaksaan Agung menyerahkan sembilan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 ke Kejari Jakarta Pusat.
Jakarta, pantausidang – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan sembilan orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). Penyerahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Sembilan tersangka tersebut yakni RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
“Peran masing-masing tersangka beragam, mulai dari pengondisian data impor, pengaturan tender, hingga kerja sama tidak sesuai prosedur dalam pengangkutan minyak mentah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan pers tertulis. Senen 23 Juni 2025.
Rincian Dugaan Perbuatan Para Tersangka:
RS, selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, diduga merekayasa data kebutuhan impor dan melakukan kerja sama pengiriman produk kilang yang tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan pembengkakan biaya.
EC dan MK, mantan pejabat di bidang perdagangan Pertamina, diduga menyusun formula harga dasar yang tidak efisien serta terlibat dalam pengondisian tender.
MKAR dan GRJ, dari pihak swasta, diduga menyalahgunakan proses kerja sama penyewaan tangki tanpa prosedur dan memengaruhi keputusan Direksi Pertamina.
DW, AP, SDS, dan YF, dari berbagai entitas anak perusahaan Pertamina, diduga menjalin kerja sama ilegal dalam penyediaan kapal angkut minyak mentah.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Gugatan2 minggu ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA
-
Penyidikan6 hari ago
Ini Detail Proyek EDC BRI Rp2,2 Triliun yang Rugikan Negara Rp744,5 Miliar
-
Nasional2 minggu ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan3 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin