Ragam
KPK tetapkan Hakim Itong Isnaini Hidayat, panitera Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka Suap
Hakim Itong Isnaini bersama panitera Hamdan, pengacara Hendro Kasiono terlibat suap penanganan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika

Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan 3 tersangka terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya Timur, Kamis 20 Januari 2022.
Wakil ketua KPK Nawawi Pamolango dalam keterangan pers bersama dengan pihak Mahkamah Agung mengungkapkan, tiga tersangka adalah, Hakim Itong Isnaeni, Panitera Pengganti Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono.
Hakim Itong dan Hamdan disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Pengacara Hendro Kasiono selaku pemberi suap.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sbb: Pemberi : HK ,Penerima : 1. HD 2.IIH,” ujar nya.
Menurut Nawawi diduga Hendro Kasiono selaku Kuasa Hukum dari PT Soyu Giri Primedika menyuap Hakim Itong melalui panitera Hamdan terkait penanganan perkara permohonan pembubaran perusahaan.
Pihak Perusahaan tersebut telah menyiapkan dana 1,3 miliar untuk pengurusan tersebut hingga tingkat akhir di Mahkamah Agung. Dan pada saat ditangkap KPK menemukan barang bukti uang Rp140 juta .*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka6 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login