Connect with us

Saksi

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, KPK Periksa 15 Ketua Pokmas di Sampang

pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri dugaan penyelewengan dana hibah yang seharusnya berguna untuk kepentingan masyarakat, namun  tidak tepat sasaran.

Published

on

Gedung merah putih KPK. Jelang pemeriksaan hasto

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan  korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Hari ini, Kamis (6/2), penyidik  menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 Ketua Pokmas di Polres Sampang, Madura,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis (6/2/2025).

Masih Ketua Pokmas

Menurut Tessa, mereka dipanggil sebagai saksi untuk mengungkap aliran penyelewengan dana hibah.

Berikut daftar nama terperiksa, diantaranya:

1. Suridah – Ketua Pokmas Holiyeh

2. Aisyah – Ketua Pokmas Bersatu Indah

3. Yusmiati – Ketua Pokmas Batavia

4. Misdirah – Ketua Pokmas Seroja

5. Syamsuddin – Ketua Pokmas Al Kimar

6. Abd. Salam – Ketua Pokmas Ketan Hitam

7. Tri Sutrisno – Ketua Pokmas Aqila Putri

8. Subhan – Ketua Pokmas Raja Adil

9. Buhori Muslim – Ketua Pokmas Senja

10. Alex Syaiful Jasil – Ketua Pokmas Angkasa Jaya

11. Moh. Arif Fadilah Santoso – Ketua Pokmas Semar Misem

12. Taufik – Ketua Pokmas Sanjaya Putra

13. Habib Ja’far Sodik – Ketua Pokmas Zanzibar

14. A’siyah – Ketua Pokmas Sorak Bergembira

15. Sarayyah – Ketua Pokmas Butlembut Asli.

Laporan Masyarakat

Selanjutnya Tessa mengatakan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri dugaan penyelewengan dana hibah.  Lantaran dana hibah yang seharusnya berguna untuk kepentingan masyarakat, kemudian tidak tepat sasaran.

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dana hibah kepada sejumlah Pokmas di Jawa Timur yang tidak  sesuai peruntukannya.

Saat ini, KPK tengah mendalami aliran dana tersebut termasuk kemungkinan adanya peran pihak lain dalam proses pencairan dan penggunaannya.

Sementara, KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap beberapa Pokmas yang menerima dana hibah dari APBD Jatim.

Sedangkan dugaan sementara dalam kasus ini adalah, pastinya ada indikasi mark up anggaran serta pencairan yang tidak sesuai prosedur.

Hingga Tessa menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami mengimbau para saksi untuk kooperatif dalam memberikan keterangan. Jika ada indikasi penyalahgunaan dana hibah, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Namun kasus ini menjadi sorotan karena dana hibah seharusnya bermanfaat untuk kepentingan masyarakat, karena seharunya bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Akibatnya menimbulkan kerugian negara. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending