Saksi
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, KPK Periksa 15 Ketua Pokmas di Sampang
pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri dugaan penyelewengan dana hibah yang seharusnya berguna untuk kepentingan masyarakat, namun tidak tepat sasaran.

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Hari ini, Kamis (6/2), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 Ketua Pokmas di Polres Sampang, Madura,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis (6/2/2025).
Masih Ketua Pokmas
Menurut Tessa, mereka dipanggil sebagai saksi untuk mengungkap aliran penyelewengan dana hibah.
Berikut daftar nama terperiksa, diantaranya:
1. Suridah – Ketua Pokmas Holiyeh
2. Aisyah – Ketua Pokmas Bersatu Indah
3. Yusmiati – Ketua Pokmas Batavia
4. Misdirah – Ketua Pokmas Seroja
5. Syamsuddin – Ketua Pokmas Al Kimar
6. Abd. Salam – Ketua Pokmas Ketan Hitam
7. Tri Sutrisno – Ketua Pokmas Aqila Putri
8. Subhan – Ketua Pokmas Raja Adil
9. Buhori Muslim – Ketua Pokmas Senja
10. Alex Syaiful Jasil – Ketua Pokmas Angkasa Jaya
11. Moh. Arif Fadilah Santoso – Ketua Pokmas Semar Misem
12. Taufik – Ketua Pokmas Sanjaya Putra
13. Habib Ja’far Sodik – Ketua Pokmas Zanzibar
14. A’siyah – Ketua Pokmas Sorak Bergembira
15. Sarayyah – Ketua Pokmas Butlembut Asli.
Laporan Masyarakat
Selanjutnya Tessa mengatakan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri dugaan penyelewengan dana hibah. Lantaran dana hibah yang seharusnya berguna untuk kepentingan masyarakat, kemudian tidak tepat sasaran.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dana hibah kepada sejumlah Pokmas di Jawa Timur yang tidak sesuai peruntukannya.
Saat ini, KPK tengah mendalami aliran dana tersebut termasuk kemungkinan adanya peran pihak lain dalam proses pencairan dan penggunaannya.
Sementara, KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap beberapa Pokmas yang menerima dana hibah dari APBD Jatim.
Sedangkan dugaan sementara dalam kasus ini adalah, pastinya ada indikasi mark up anggaran serta pencairan yang tidak sesuai prosedur.
Hingga Tessa menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami mengimbau para saksi untuk kooperatif dalam memberikan keterangan. Jika ada indikasi penyalahgunaan dana hibah, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Namun kasus ini menjadi sorotan karena dana hibah seharusnya bermanfaat untuk kepentingan masyarakat, karena seharunya bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Akibatnya menimbulkan kerugian negara. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Pegawai Gugat PHK Sepihak PT JAI
-
Nasional7 hari ago
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia
-
Niaga2 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China