Connect with us

Vonis

KY Dalami Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis

Vonis ringan Harvey Moeis oleh majelis hakim memunculkan kritik di masyarakat. KY menyoroti pertimbangan hakim yang tidak miliki rasa keadilan

Published

on

Jakarta, pantausidang– Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap vonis ringan Harvey Moeis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Lembaga itu menyoroti Hakim yang memvonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,

serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

Vonis tersebut lebih ringan dari  tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.

Selanjutnya Jurubicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, karena pihaknya menyadari bahwa putusan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat.

“terutama terkait pertimbangan hakim yang meringankan, seperti alasan sopan dan memiliki tanggungan keluarga. KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu malam (8/1/2025).

Mukti menilai, vonis ringan dari majelis hakim memunculkan kritik keras di masyarakat. Pihaknya menyoroti pertimbangan hakim yang dianggap tidak sejalan dengan rasa keadilan.

KY soal vonis Pengadilan kepada Harvey Moeis

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending