Vonis
KY Dalami Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis
Vonis ringan Harvey Moeis oleh majelis hakim memunculkan kritik di masyarakat. KY menyoroti pertimbangan hakim yang tidak miliki rasa keadilan
Jakarta, pantausidang– Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap vonis ringan Harvey Moeis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Lembaga itu menyoroti Hakim yang memvonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,
serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.
Selanjutnya Jurubicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, karena pihaknya menyadari bahwa putusan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat.
“terutama terkait pertimbangan hakim yang meringankan, seperti alasan sopan dan memiliki tanggungan keluarga. KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu malam (8/1/2025).
Mukti menilai, vonis ringan dari majelis hakim memunculkan kritik keras di masyarakat. Pihaknya menyoroti pertimbangan hakim yang dianggap tidak sejalan dengan rasa keadilan.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login