Vonis
KY Dalami Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis
Vonis ringan Harvey Moeis oleh majelis hakim memunculkan kritik di masyarakat. KY menyoroti pertimbangan hakim yang tidak miliki rasa keadilan
Jakarta, pantausidang– Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap vonis ringan Harvey Moeis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Lembaga itu menyoroti Hakim yang memvonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,
serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.
Selanjutnya Jurubicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, karena pihaknya menyadari bahwa putusan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat.
“terutama terkait pertimbangan hakim yang meringankan, seperti alasan sopan dan memiliki tanggungan keluarga. KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu malam (8/1/2025).
Mukti menilai, vonis ringan dari majelis hakim memunculkan kritik keras di masyarakat. Pihaknya menyoroti pertimbangan hakim yang dianggap tidak sejalan dengan rasa keadilan.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional2 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto


You must be logged in to post a comment Login