Vonis
KY Dalami Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis
Vonis ringan Harvey Moeis oleh majelis hakim memunculkan kritik di masyarakat. KY menyoroti pertimbangan hakim yang tidak miliki rasa keadilan

Jakarta, pantausidang– Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap vonis ringan Harvey Moeis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Lembaga itu menyoroti Hakim yang memvonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,
serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.
Selanjutnya Jurubicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, karena pihaknya menyadari bahwa putusan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat.
“terutama terkait pertimbangan hakim yang meringankan, seperti alasan sopan dan memiliki tanggungan keluarga. KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu malam (8/1/2025).
Mukti menilai, vonis ringan dari majelis hakim memunculkan kritik keras di masyarakat. Pihaknya menyoroti pertimbangan hakim yang dianggap tidak sejalan dengan rasa keadilan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu ago
Serikat Pekerja Pegadaian Temui Wamenaker: Ungkap Dugaan Pelanggaran PKB oleh Manajemen
-
Nasional1 minggu ago
Mediasi Serikat Pekerja dan PT Pegadaian Gagal, Sengketa Berlanjut ke Pengadilan
-
Tersangka3 minggu ago
Uang Zakat Jadi Sandi Komunikasi Korupsi Rp11,7 Triliun Pejabat dan Debitur LPEI
-
Putusan Sela1 minggu ago
Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Lanjut Pembuktian dan Saksi-saksi