Vonis
KY Dalami Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis
Vonis ringan Harvey Moeis oleh majelis hakim memunculkan kritik di masyarakat. KY menyoroti pertimbangan hakim yang tidak miliki rasa keadilan
Butuh data dan Info Kasus
“KY akan mendalami setiap laporan dan memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini,” tegas Mukti.
Menurutnya, komisi telah mengumpulkan informasi dan data terkait kasus ini. Mukti mengungkapkan bahwa saat ini laporan masih dalam tahap analisis.
Kemudian pihaknya akan segera memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan memanggil terlapor.
“KY juga berkoordinasi dengan lembaga seperti Kejaksaan Agung dan telah bersurat kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas problematika peradilan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Harvey Moeis bersalah atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Perkara ini juga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk SG (Komisaris PT SIP), RI (Direktur Utama PT SBS), RA (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT), S (Direktur Utama PT RBT), R (General Manager PT TIN), dan HL yang merupakan seorang pengusaha. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor
-
Penyidikan2 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional4 minggu agoBAZNAS Berikan Anugerah Kepatuhan Zakat Perusahaan Syariah Nasional


You must be logged in to post a comment Login