Nasional
KY Dorong Pengamanan Hakim dan Pengadilan: Independen, Aman, dan Bebas Tekanan
KY mengingatkan agar hakim tetap independen dan tidak tergoda oleh transaksi perkara.Selain keamanan, KY juga mengoptimalkan efisiensi
Jakarta, pantausidang– Komisi Yudisial (KY) mendorong pengamanan hakim serta meminta Mahkamah Agung (MA) serius mengimplementasikan Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020. yaitu peratutan mengenai protokol persidangan dan keamanan di lingkungan peradilan.
“KY juga mendorong pengadilan untuk meningkatkan awareness,
“antara lain soal penerapan sistem pengamanan hakim dan pengadilan yang ideal,” ujar Anggota KY Kadafi, di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Selain keamanan, KY juga mengoptimalkan efisiensi anggaran dalam tugas advokasinya. Umpamanya memfokuskan prioritas utama pada wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta daerah yang memiliki kantor penghubung KY.
Kemudian upaya pemanfaatan teknologi informasi juga untuk mendukung efektivitas kerja.
Lebih lanjut, KY mengingatkan agar hakim tetap independen dan tidak tergoda oleh transaksi perkara.
“Hakim harus bebas dari intervensi dan tekanan. Kita juga tidak ingin mereka bekerja dalam ketakutan. Karena itu, juga haruse melindungi independensi mereka,” tegas Kadafi.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, pihaknya akan terus memperkuat komitmen ini terus demi terciptanya sistem peradilan yang bersih dan berkeadilan di Indonesia.
“Namun, untuk sementara penanganan laporan masyarakat, pemantauan persidangan, dan belum sepenuhnya dapat menindaklanjuti advokasi hakim , sambil menunggu kebijakan penambahan anggaran dari pemerintah.
Saat ini KY telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR untuk memperoleh penambahan anggaran agar dapat melakukan pelayanan kepada masyarakat secara optimal,” terang Mukti.
Sorotan terhadap lembaga benteng pencari keadilan akhir-akhir ini mencuat, lantaran banyaknya perilaku penegak hukum yang mencoreng dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Selain perilaku koruptif para penegak hukum, juga adanya perbedaan perlakuan menyangkut penerapan hukum bagi masyarakat. Yaitu perlakuan sangat jauh berbeda bagi orang miskin dengan orang berduit.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi2 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login