Nasional
KY Kembali Raih Predikat Keterbukaan Informasi Publik
KY menjadi salah satu lembaga negara terkemuka yang menduduki peringkat sepuluh besar dalam kategori lembaga negara
Jakarta, pantausidang- Komisi Yudisial (KY) kembali meraih penghargaan bergengsi dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024. Pencapaian ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas terus menjadi prioritas utama dalam pemerintahan Indonesia oleh KY.
Skor meningkat
Pada ajang ini, KY berhasil mempertahankan predikat “Informatif” dalam kategori lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian dengan skor 95,72. Skor itu meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang mencatatkan nilai 91,69.
Penyerahan penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) ini langsung kepada Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Arie Sudihar, pada Selasa (17/12/2024) di Jakarta.
Dengan begitu, KY kini menjadi salah satu lembaga negara terkemuka yang menduduki peringkat sepuluh besar dalam kategori lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian.
Kerjasama dan Komitmen
Arie Sudihar mengatakan, pencapaian ini tidak terlepas dari kerjasama semua staff dan komitmen KY untuk bekerja secara profesional dan transparan.
“KY selalu berupaya menyajikan informasi yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.”
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga kredibilitas lembaga dengan memastikan bahwa hakim-hakim yang kami kawal selalu berintegritas dan independen dalam menjalankan tugasnya,” ujar Arie dalam keterangan tertulis pada pantausidang.com pada Rabu (18/12/2024).
Namun Arie menekankan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian integral dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login