Nasional
Lebih dari 5000 Buruh Aksi di DPR RI

Mereka menuntut upah minimum naik 8,5–10,5%, penghapusan outsourcing, serta segera DPR RI mengesahkan RUU Ketenagakerjaan.
Jakarta, pantausidang – Sedikitnya lima ribu buruh dari Jabodetabek yang tergabung dalam KSPI, KSPSI Andi Gani, dan Partai Buruh menyuarakan tiga tuntutan utama. Massa Aksi bergerak dan menggelar orasi di depan Gedung DPR RI, Senen 22 September 2025.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan tuntutan pertama adalah penegakan supremasi hukum dengan menempatkan masyarakat sipil sebagai pemegang kendali.
“Gedung DPR tidak perlu dijaga oleh TNI, cukup oleh kepolisian yang humanis, profesional, dan mengedepankan negosiasi persuasif. Kami tidak setuju wacana pencopotan Kapolri, karena itu justru agenda tersembunyi.”
Tuntutan kedua adalah hapus outsourcing dan tolak upah murah. Buruh meminta kenaikan upah minimum 8,5 hingga 10,5 persen serta pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur alih daya, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.
Sementara tuntutan ketiga adalah percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Buruh menilai satu tahun sejak putusan MK tidak ada kemajuan di DPR, padahal tenggat waktu hanya dua tahun.
“Sisa satu tahun ini harus digunakan untuk menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Jika tuntutan diabaikan, aksi akan diperbesar.”
Massa juga menegaskan siap melanjutkan lobi kepada pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lain demi mewujudkan tuntutan mereka.
Sekedar Catatan
RUU Ketenagakerjaan: merupakan tindak lanjut Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2024 yang menyatakan sebagian pasal dalam UU Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan inkonstitusional bersyarat. DPR dan pemerintah diberi waktu dua tahun untuk menyusun revisi yang lebih melindungi pekerja.
Outsourcing (Alih Daya): diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021. Regulasi ini sering diprotes karena dianggap memperluas penggunaan tenaga kerja kontrak tanpa jaminan kepastian kerja. Gugatan KSPI, KSPSI, dan Partai Buruh dikabulkan MK pada 2024, namun pencabutan PP hingga kini belum dilakukan.
Tuntutan Kenaikan Upah: angka 8,5–10,5% disebut realistis dengan mempertimbangkan inflasi 2024–2025 dan kebutuhan hidup layak (KHL) yang meningkat, terutama di wilayah Jabodetabek. *** ( MES )
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
HUT ke 34 RSSN Sunter, Direktur Senior Kilas Balik Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Suap Hakim CPO, Istri Eks Panitera Muda Keguguran Usai di BAP
-
Tersangka4 minggu ago
Negara Rugi Hampir Rp 2 Triliun, Nadiem Makarim Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Fraud Dana Pensiun Rp9 Miliar Terungkap dalam Sidang PHK MNC
You must be logged in to post a comment Login