Connect with us

Vonis

Lolos dari Semua Dakwaan Kasus Demo Ricuh: Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

Published

on

Jakarta, pantausidang- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis mengejutkan dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya divonis bebas dari seluruh dakwaan.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Harika Nova Yeri, saat membacakan amar putusan, Jumat (6/3/2026).

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Muzaffar Salim selaku staf Lokataru Foundation, Syahdan Husein selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, dan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau.

Hakim: Tidak Ada Bukti Penghasutan

Majelis hakim menilai, jaksa penuntut umum (JPU) gagal menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi informasi atau penghasutan yang dilakukan para terdakwa melalui unggahan media sosial.

Hakim juga menyatakan bahwa konten yang diunggah para terdakwa memiliki kesesuaian dengan fakta yang beredar di ruang publik terkait peristiwa tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

“Penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta dalam unggahan tersebut,” tandas hakim.

Majelis hakim menyatakan, unggahan yang dibuat para terdakwa pada 28 Agustus merupakan bentuk solidaritas kemanusiaan dan ekspresi kebebasan berekspresi sebagai aktivis HAM atas peristiwa yang menimpa Affan.

Hakim juga menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kerusuhan yang terjadi dipicu langsung oleh unggahan para terdakwa.

“Tidak terdapat bukti hubungan sebab akibat langsung antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan,” ujar hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan, termasuk harkat dan martabat mereka.

Selain itu, hakim memerintahkan para terdakwa yang sebelumnya berstatus tahanan kota dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dua tahun penjara dengan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta beberapa pasal pidana lainnya.

Putusan bebas ini dianggap sebagai kemenangan bagi kebebasan berekspresi dalam kasus yang sempat menyita perhatian luas. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending