Connect with us

Saksi

Demi Vonis Bebas, Pengacara Ronald Tannur Akui Suap Rp 5 Miliar ke Zarof Ricar

Published

on

Sidang Saksi Mahkota Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat di Pengadilan Tipikor Jakarta (dok)

Jakarta, pantausidang– Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengaku menyerahkan uang suap senilai Rp 5 miliar kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar perkara.

“Berapa besar yang saudara serahkan?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Lisa.

“Rp 5 miliar,” jawab Lisa.

Pengakuan mengejutkan itu datang dari Lisa saat sidang agenda saksi mahkota dengan terdakwa Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Jaksa mendalami komunikasi Lisa dan Zarof. Lisa mengakui meminta bantuan Zarof agar putusan kasasi perkara Ronald Tannur menguatkan vonis bebas di tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Apakah ada komunikasi awal apa yang disampaikan antara saudara saksi dan terdakwa Zarof Ricar pada saat itu?” tanya jaksa.

“Saya cuman bicara dengan beliau (Zarof) bahwa saya izin kalau bisa dibantu, tolong dibantu menguatkan PN,” jawab Lisa.

Lisa mengungkapkan bahwa uang tersebut diserahkan dua kali dalam bentuk Dolar Singapura di rumah Zarof. Menariknya, nominal Rp 5 miliar itu disebut berasal dari inisiatif Lisa sendiri, bukan permintaan dari Zarof.

“Dua kali penyerahan. Saya yang siapkan Pak,” ujar Lisa kepada jaksa.

Tak hanya itu, Lisa juga mengaku pernah bertemu langsung dengan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, dengan bantuan Zarof. Lisa mengakui bahwa pertemuan itu berlangsung di kantor PN Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, Lisa bertanya soal penunjukan majelis hakim dalam perkara viral seperti kasus Ronald. Rudi disebut sempat menyebut nama hakim Mangapul, Damanik, dan Heru, meski secara resmi belum ada penunjukan saat itu.

Ia mengaku bertanya ke Rudi mengenai apakah penunjukan hakim perkara viral bukan majelis tetap.

“Saya cuma mempertegas dengan Pak Ketua, apakah benar kalau perkara viral, isinya bukan majelis tetap tapi isinya hakim lain-lain,” jawab Lisa.

Kesaksian ini semakin membuka tabir dugaan jual beli putusan yang merusak integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberikan suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu Dolar Singapura (sekitar Rp3,6 miliar),” kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025) lalu.

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending