Ragam
LPSK Desak Polisi Bertindak Tegas terhadap Bripda Pelaku Kekerasan Seksual
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta Polri menghukum berat Bripda MNF yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Bone, Sulawesi Selatan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta Polri menghukum berat Bripda MNF yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Bone, Sulawesi Selatan.
Jakarta, pantausidang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghukum berat oknum anggota polisi, Bripda MNF, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berinisial K (15) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan pelanggaran berat terhadap etika dan hukum, serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dijatuhi hukuman berat, apalagi jika pelakunya adalah aparat kepolisian. Ini mencoreng institusi dan membahayakan upaya perlindungan anak di Indonesia,” kata Susilaningtyas, seperti informasi yang masuk ke redaksi Sabtu (3/5).
Menurutnya, kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual yang menimpa anak-anak, dan menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak masih lemah di lapangan.
Ia juga mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta tidak berhenti hanya pada sanksi etik.
“Kami berharap Polri bertindak tegas. Proses pidana harus tetap berjalan dan sanksi etik tidak boleh menggantikan penegakan hukum yang seharusnya berjalan,” ucapnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah K, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, melaporkan bahwa ia menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan Bripda MNF.
Dugaan kekerasan itu terjadi di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Informasi yang beredar menyebutkan, pelaku dan korban sempat berkenalan melalui media sosial sebelum akhirnya pertemuan berujung kekerasan terjadi.
Kasus ini tengah dalam penanganan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan. Bripda MNF telah diperiksa dan terkena sanksi internal sementara. Namun, LPSK menekankan pentingnya proses hukum secara pidana untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban.
Susilaningtyas juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, serta berharap aparat penegak hukum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bukan melindungi pelaku. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login