Rilis
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur

Jakarta, Pantausidang – Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengumumkan langkah yang diambil terkait kasus Gregorius Ronal Tannur. Dalam rapat pimpinan yang diadakan hari ini, MA memutuskan untuk membentuk Tim Pemeriksa yang akan bertugas melakukan klarifikasi terhadap Majelis Hakim Kasasi yang menangani perkara tersebut.
Tim ini dipimpin oleh H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Ketua Muda Pengawasan MA, dengan beberapa hakim agung sebagai anggotanya.
Juru bicara MA mengimbau masyarakat agar memberi kepercayaan dan waktu kepada tim ini untuk menjalankan tugasnya secara menyeluruh.
“Kami meminta masyarakat bersabar dan menunggu hasil klarifikasi dari Tim Pemeriksa, yang bekerja untuk memastikan integritas lembaga peradilan,” ujar Sobandi dalam keterangan pers yang diterima redaksi. Senen, 28 Oktober 2024.
Selain itu, MA juga memberikan tanggapan atas perkembangan terkait penangkapan tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya. MA menegaskan bahwa pernyataan resmi mengenai hal ini baru bisa diberikan pada hari ini, karena pimpinan MA baru dapat berkumpul secara lengkap.
Menurut Sobandi, Ketua Mahkamah Agung akan segera memberikan arahan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding di empat lingkungan peradilan, dimulai dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang sedang berada di Jakarta untuk kegiatan MoU bersama Kementerian Agama.
Sebagai bagian dari upaya menjaga koordinasi dan memastikan pemahaman yang jelas di antara para hakim agung, Ketua MA juga akan mengadakan konsolidasi internal pada Selasa, 29 Oktober 2024. Rapat tersebut akan dihadiri oleh para hakim agung untuk mendapatkan informasi terkini dan memastikan koordinasi berjalan optimal.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Profil3 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga3 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan3 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis
-
Saksi4 minggu ago
KPK Garap Direksi PT Mitra Buana Komputindo dan PT Visiland Dharma Sarana untuk Kasus INTI