Penyidikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
Jakarta, Pantausidang – Menteri Koordinator Bidang Hukum Ham Imigrasi dan Pemasyarakatan ( Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait statusnya dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang berlangsung sejak 2010. Klarifikasi ini disampaikan Yusril untuk menghindari kesalahpahaman publik atas pernyataan Boyamin yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi pada 6 November 2024.
Yusril membenarkan bahwa ia memang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji pada tahun 2010. Namun, ia mempertanyakan keabsahan Hendarman sebagai Jaksa Agung di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode kedua, mengingat Hendarman belum pernah dilantik kembali. Atas dasar itu, Yusril mengajukan pengujian materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan Jaksa Agung.
“Putusan MK mengakui legal standing saya dan menyatakan bahwa masa jabatan Jaksa Agung hanya lima tahun, yang berarti Hendarman telah habis masa jabatannya pada 20 Oktober 2009 bersamaan dengan akhir jabatan Presiden SBY periode pertama,” jelas Yusril. Namun, MK menolak permohonannya untuk menyatakan status tersangkanya tidak sah. Ketua MK kala itu, Mahfud MD, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berlaku retroaktif, sehingga penetapan Yusril sebagai tersangka tetap sah.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rilis1 minggu ago
HUT ke 86, Prof. Satyanegara Sempat Kilas Balik Masa Lalu Mengabdi di RSPP, Tim Dokter Kepresidenan
-
Nasional4 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Ragam2 minggu ago
Signifikansi Senior, Tokoh Penting ilmu Kedokteran pada Teaching Hospital PU
-
Gugatan3 minggu ago
Pensiunan Pegadaian Adukan Nasib Ke Pengadilan karena tidak lolos PKWT