Vonis
MAKI : Fakta Sidang Rugikan Masyarakat dan Perekonomian Negara, Hakim Jangan bebaskan Terdakwa Migor
Catatan MAKI terkait Sidang Dugaan Korupsi pemberian Fasilitas Ekspor CPO / Minyak Goreng Mentah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pantausidang, Jakarta – Menjelang vonis hakim kepada lima terdakwa perkara migor, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengeluarkan pernyataan agar hakim pengadilan tipikor tidak membebaskan para terdakwa yang diduga merugikan negara belasan triliun rupiah tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, masyarakat berharap sensitivitas penegakkan hukum, khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menegakkan keadilan dari perspektif korban sebuah tindak pidana korupsi.
“Apabila perkara yang menyentuh kepentingan perekonomian masyarakat ternyata dibebaskan karena dugaan kepentingan pragmatis semata, maka masyarakat akan menganggap persidangan yang dilakukan dengan biaya negara hanyalah sandiwara semata,” ujarnya.
Menurutnya perkara migor merupakan Ironi akibat kongkalikong untuk keuntungan besar pribadi dan golongan tertentu yang mempertaruhkan nasib rakyat kecil yang dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Perdagangan dan oknum pengusahan CPO yang diduga melakukan ekspor dengan menyimpangi ketentuan kewajiban pendistribusian dalam negeri (Direct Market Obligation/DMO) sebanyak 20%.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional2 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah


You must be logged in to post a comment Login