Vonis
MAKI : Fakta Sidang Rugikan Masyarakat dan Perekonomian Negara, Hakim Jangan bebaskan Terdakwa Migor
Catatan MAKI terkait Sidang Dugaan Korupsi pemberian Fasilitas Ekspor CPO / Minyak Goreng Mentah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pantausidang, Jakarta – Menjelang vonis hakim kepada lima terdakwa perkara migor, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengeluarkan pernyataan agar hakim pengadilan tipikor tidak membebaskan para terdakwa yang diduga merugikan negara belasan triliun rupiah tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, masyarakat berharap sensitivitas penegakkan hukum, khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menegakkan keadilan dari perspektif korban sebuah tindak pidana korupsi.
“Apabila perkara yang menyentuh kepentingan perekonomian masyarakat ternyata dibebaskan karena dugaan kepentingan pragmatis semata, maka masyarakat akan menganggap persidangan yang dilakukan dengan biaya negara hanyalah sandiwara semata,” ujarnya.
Menurutnya perkara migor merupakan Ironi akibat kongkalikong untuk keuntungan besar pribadi dan golongan tertentu yang mempertaruhkan nasib rakyat kecil yang dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Perdagangan dan oknum pengusahan CPO yang diduga melakukan ekspor dengan menyimpangi ketentuan kewajiban pendistribusian dalam negeri (Direct Market Obligation/DMO) sebanyak 20%.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login