Vonis
MAKI : Fakta Sidang Rugikan Masyarakat dan Perekonomian Negara, Hakim Jangan bebaskan Terdakwa Migor
Catatan MAKI terkait Sidang Dugaan Korupsi pemberian Fasilitas Ekspor CPO / Minyak Goreng Mentah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pantausidang, Jakarta – Menjelang vonis hakim kepada lima terdakwa perkara migor, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengeluarkan pernyataan agar hakim pengadilan tipikor tidak membebaskan para terdakwa yang diduga merugikan negara belasan triliun rupiah tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, masyarakat berharap sensitivitas penegakkan hukum, khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menegakkan keadilan dari perspektif korban sebuah tindak pidana korupsi.
“Apabila perkara yang menyentuh kepentingan perekonomian masyarakat ternyata dibebaskan karena dugaan kepentingan pragmatis semata, maka masyarakat akan menganggap persidangan yang dilakukan dengan biaya negara hanyalah sandiwara semata,” ujarnya.
Menurutnya perkara migor merupakan Ironi akibat kongkalikong untuk keuntungan besar pribadi dan golongan tertentu yang mempertaruhkan nasib rakyat kecil yang dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Perdagangan dan oknum pengusahan CPO yang diduga melakukan ekspor dengan menyimpangi ketentuan kewajiban pendistribusian dalam negeri (Direct Market Obligation/DMO) sebanyak 20%.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional3 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA