Vonis
MAKI : Fakta Sidang Rugikan Masyarakat dan Perekonomian Negara, Hakim Jangan bebaskan Terdakwa Migor
Catatan MAKI terkait Sidang Dugaan Korupsi pemberian Fasilitas Ekspor CPO / Minyak Goreng Mentah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pantausidang, Jakarta – Menjelang vonis hakim kepada lima terdakwa perkara migor, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengeluarkan pernyataan agar hakim pengadilan tipikor tidak membebaskan para terdakwa yang diduga merugikan negara belasan triliun rupiah tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, masyarakat berharap sensitivitas penegakkan hukum, khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menegakkan keadilan dari perspektif korban sebuah tindak pidana korupsi.
“Apabila perkara yang menyentuh kepentingan perekonomian masyarakat ternyata dibebaskan karena dugaan kepentingan pragmatis semata, maka masyarakat akan menganggap persidangan yang dilakukan dengan biaya negara hanyalah sandiwara semata,” ujarnya.
Menurutnya perkara migor merupakan Ironi akibat kongkalikong untuk keuntungan besar pribadi dan golongan tertentu yang mempertaruhkan nasib rakyat kecil yang dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Perdagangan dan oknum pengusahan CPO yang diduga melakukan ekspor dengan menyimpangi ketentuan kewajiban pendistribusian dalam negeri (Direct Market Obligation/DMO) sebanyak 20%.
-
Gugatan12 bulan ago
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
-
Opini12 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan
-
Gugatan2 bulan ago
BRI Digugat Nasabah Prioritas, Segini Jumlahnya
-
Ragam10 bulan ago
Kontraktor Plaza Pondok Gede Diminta Di DPO kan, terkait dugaan Penipuan