Vonis
3 Mantan Pimpinan BUMN Garuda Indonesia di Vonis masing-masing 4 Tahun
Pengadaan pesawat tersebut diduga tidak sesuai prosedur pengadaan armada yang berlaku di PT. Garuda Indonesia mengakibatkan armada pesawat tidak layak terbang
Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim pimpinan Djuyamto akhirnya menjatuhkan hukuman masing-masing selama 4 Tahun pidana penjara kepada tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021, Rabu (21/12/2022).
Para Terdakwa perkara Garuda Indonesia tersebut adalah, Agus Wahjudo selalu eksekutif Project Manajer PT Garuda Indonesia, bersama sama Vice President Corporate Planning,
Setijo Awibowo, Vice President (VP) Treasury Management, Albert Burhan selaku Vice President (VP) Treasury Management,
Dalam keterangan tertulisnya Kapuspemkum kejagung Ketut Sumedana mengatakan ketiganya dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login