Scripta
Malapetaka 27Januari 2022 Tidak Berakhir Pada Pelantikan Wakil Bupati Ende 2019-2024
Tindakan Mendagri mengeluarkan SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang
MENDAGRI INGKAR JANJI.
Di sini Mendagri sudah “ingkar janji” padahal Mendagri sudah mengingatkan Gubernur NTT, soal kewenangan menarik kembali SK Mendagri No. 132. 53-67 Tahun 2022, tanggal 19/1/2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende,
karena ada klausula dalam SK Mendagri itu menyatakan bahwa, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya dan saat ini publik NTT menagih janji Mendagri itu.
Penegasan Mendagri soal kewenangan “Menarik Kembali” Keputusannya, manakala terdapat kekeliruan dalam pembentukan SK Pengesahan Pengangkatan ,
Dimaksudkan agar semua pihak paham, karena secara hukum kewenangan Mendagri untuk mencabut SK-nya itu sesuai dengan “asas contrarius actus” dan secara tegas pula diatur di dalam UU No. 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan.
Oleh karena itu, tindakan Mendagri mengeluarkan SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende,
Dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang meskipun Mendagri kemudiaan menyadari dan “menarik kembali”, dengan konsekuensi yuridis,
SK. Mendagri dimaksud menjadi “tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan” dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada, serta segala fasilitas dari negara termasuk gaji yang sempat dinikmati harus dikembalikan ke Kas Negara.****Red
Jakarta, 12/2/2022.
(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Pledoi4 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi
-
Vonis2 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Saksi4 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK


You must be logged in to post a comment Login