Opini
Malapetaka 27Januari 2022 Tidak Berakhir Pada Pelantikan Wakil Bupati Ende 2019-2024
Tindakan Mendagri mengeluarkan SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang
MENDAGRI INGKAR JANJI.
Di sini Mendagri sudah “ingkar janji” padahal Mendagri sudah mengingatkan Gubernur NTT, soal kewenangan menarik kembali SK Mendagri No. 132. 53-67 Tahun 2022, tanggal 19/1/2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende,
karena ada klausula dalam SK Mendagri itu menyatakan bahwa, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya dan saat ini publik NTT menagih janji Mendagri itu.
Penegasan Mendagri soal kewenangan “Menarik Kembali” Keputusannya, manakala terdapat kekeliruan dalam pembentukan SK Pengesahan Pengangkatan ,
Dimaksudkan agar semua pihak paham, karena secara hukum kewenangan Mendagri untuk mencabut SK-nya itu sesuai dengan “asas contrarius actus” dan secara tegas pula diatur di dalam UU No. 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan.
Oleh karena itu, tindakan Mendagri mengeluarkan SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende,
Dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang meskipun Mendagri kemudiaan menyadari dan “menarik kembali”, dengan konsekuensi yuridis,
SK. Mendagri dimaksud menjadi “tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan” dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada, serta segala fasilitas dari negara termasuk gaji yang sempat dinikmati harus dikembalikan ke Kas Negara.****Red
Jakarta, 12/2/2022.
(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI).
-
Daerah4 minggu ago
Cuaca Ekstrim Angin Kencang Sering Sebabkan Kebakaran Kapal Ikan
-
Tersangka3 hari ago
Berkas Perkara Lengkap, Gubernur Non-aktif Maluku Utara Abdul Ghani Segera Diadili
-
Ragam4 minggu ago
CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
-
Nasional3 minggu ago
Upaya UMKM Sambal Indonesia Terbentur Rantai Pasok