Connect with us

Dakwaan

Mantan Dirut Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi Didakwa Rugikan Negara USD 2,4 Miliar

Published

on

Salah satu kapal operasional Pertamina Internasional Shipping (sumber : pia)

Jakarta, pantausidang- Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi, resmi didakwa melakukan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina-KKS periode 2018-2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, perbuatan Yoki menyebabkan kerugian keuangan negara hingga USD2,4 miliar dan Rp1,07 miliar. Hal itu dibacakan saat sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/10/2025).

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa praktik korupsi dilakukan melalui tiga kegiatan utama yakni ekspor minyak mentah domestik, impor minyak mentah, dan pengadaan sewa kapal.

Jaksa menyebut Yoki, saat menjabat sebagai Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), bersama sejumlah pejabat lain, merekayasa penjualan ekspor minyak mentah Banyu Urip.

“Dengan cara merekayasa seolah-olah minyak mentah produksi kilang Banyu Urip bagian Negara maupun bagian PT Pertamina EP Cepu (PEPC) tidak dapat diserap atau diolah oleh kilang PT Pertamina (persero), sehingga minyak mentah tersebut di ekspor,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaannya, Senin (13/10/2025).

Mereka seolah-olah membuat laporan bahwa minyak tersebut tidak dapat diserap oleh kilang Pertamina di dalam negeri.

“Sehingga minyak mentah bagian negara maupun bagian PT Pertamina EP Cepu (PEPC) diekspor secara melawan hukum,” ujar jaksa di ruang sidang.

Permainan Harga Impor Minyak

Dalam kegiatan impor minyak mentah, Yoki diduga bekerja sama dengan sejumlah pejabat Pertamina lain, termasuk Sani Dinar Saifuddin, Dwi Sudarsono, Agus Purwono, Toto Nugroho, dan Hasto Wibowo.

Mereka menambahkan komponen Pertamina Market Differential (PMD) ke dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang membuat harga pengadaan menjadi lebih tinggi dari semestinya.

Tak hanya itu, jaksa juga menuding para terdakwa membocorkan nilai HPS dan persyaratan lelang, bahkan menggelar pertemuan tidak resmi dengan calon mitra usaha, termasuk saat jamuan makan dan bermain golf.

Selain manipulasi lelang impor, Yoki dan sejumlah pejabat lain juga didakwa mengatur pemenang pengadaan impor minyak mentah dari 10 perusahaan tertentu.

“Selanjutnya Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Toto Nugroho, dan Hasto Wibowo menyetujui dan menetapkan 10 mitra usaha sebagai pemenang pengadaan impor minyak mentah/kondensat,” kata Jaksa.

Dalam pengadaan sewa kapal, mereka disebut mengarahkan PT PIS melalui anak usahanya di Singapura, Pertamina International Shipping Pte. Ltd (PISPL), untuk menunjuk langsung Sahara Energy International Pte. Ltd sebagai penyedia kapal VLCC.

Padahal, menurut jaksa, harga sewa yang disetujui sebesar USD 5 juta jauh di atas nilai wajar dalam HPS sebesar USD3,76 juta.

Atas perbuatannya, Yoki Firnandi bersama Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari internal Pertamina dan Kementerian BUMN. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending