Dakwaan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Segera Disidang

“Adapun perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya,” sambungnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan mantan Mentan SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.
Ketiganya, diduga memeras ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya 4.000-10.000 dolar As per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp13,9 miliar.
Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan tersebut untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga7 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis