Connect with us

Dakwaan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Segera Disidang

“Adapun perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya,” sambungnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan mantan Mentan SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Ketiganya, diduga memeras ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya 4.000-10.000 dolar As per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan tersebut untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami