Tuntutan
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut Pidana 5 Tahun Penjara

Jakarta, pantausidang- Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dituntut hukuman pidana lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap pada pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) Progam Bandung Smart City.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” kata jaksa KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023).
Jaksa KPK juga menuntut Yana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp435,7 juta, Sin14.520, 645 ribu Yen dan Bath15.630.
Selain itu, Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Yana selama tiga tahun, terhitung setelah terdakwa Yana selesai menjalani pidana pokok.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina