Tuntutan
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut Pidana 5 Tahun Penjara

Jakarta, pantausidang- Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dituntut hukuman pidana lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap pada pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) Progam Bandung Smart City.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” kata jaksa KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023).
Jaksa KPK juga menuntut Yana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp435,7 juta, Sin14.520, 645 ribu Yen dan Bath15.630.
Selain itu, Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Yana selama tiga tahun, terhitung setelah terdakwa Yana selesai menjalani pidana pokok.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka1 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19