Tuntutan
Pejabat Pajak Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Jakarta, pantausidang- Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan TPPU,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Jaksa KPK meyakini, Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana pokok, Rafael Alun juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18,994.806.137 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu ago
Serikat Pekerja Pegadaian Temui Wamenaker: Ungkap Dugaan Pelanggaran PKB oleh Manajemen
-
Nasional1 minggu ago
Mediasi Serikat Pekerja dan PT Pegadaian Gagal, Sengketa Berlanjut ke Pengadilan
-
Tersangka3 minggu ago
Uang Zakat Jadi Sandi Komunikasi Korupsi Rp11,7 Triliun Pejabat dan Debitur LPEI
-
Putusan Sela1 minggu ago
Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Lanjut Pembuktian dan Saksi-saksi