Connect with us

Dakwaan

Mantan Wamenaker Imanuel Ebenezer alias Noel Didakwa Memeras Rp6,52 Miliar dalam Proses Sertifikasi K3

Published

on

Sidang Perdana eks Wamenaker Imanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (foto : sumber SS channel kompas.tv)

Jakarta, pantausidang- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel didakwa melakukan pemerasan senilai Rp6,52 miliar dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Noel didakwa bersama sepuluh orang lainnya yang terdiri dari pejabat Kemnaker hingga pihak swasta.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total Rp6.522.360.000,” ujar Jaksa Asril saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan.

Para terdakwa lain diantaranya adalah pejabat struktural di Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3), koordinator dan subkoordinator bidang, hingga pihak swasta dari PT KEM Indonesia.

Jaksa menyebutkan, salah satu sosok yang berperan penting perkara ini adalah Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–Februari 2025.

Ia disebut menghimpun uang pungutan dari jajarannya dan menyebut praktik tersebut telah menjadi “tradisi” di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.

“Hasil pungutan uang tersebut dibagi berdasarkan jabatan di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3,” ungkap jaksa.

Dalam dakwaan terungkap, praktik pemerasan berlangsung bertahun-tahun dan berjalan terstruktur. Para pemohon sertifikasi K3 dipungut biaya tambahan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat, di luar biaya resmi negara yang mencapai Rp4,5 juta hingga Rp6 juta.

Jaksa mengungkapkan, pungutan itu tidak ada ancaman fisik, melainkan mekanisme administrasi yang dijadikan tekanan agar pemohon membayar.

“Pengurusan sertifikat bisa diperlambat, dipersulit, bahkan dihentikan bila tidak membayar,” tuturnya.

Dana pungutan tercatat, mencapai Rp3,81 miliar dalam periode Januari 2021–April 2024, lalu bertambah Rp1,95 miliar pada Mei–Oktober 2024.

Nama Noel muncul dalam dakwaan setelah dirinya dilantik sebagai Wamenaker pada 21 Oktober 2024. Ia disebut sempat menanyakan praktik pungutan kepada jajarannya dan kemudian meminta jatah Rp3 miliar.

“Di situlah Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan meminta jatah selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebesar Rp3 miliar,” jelas jaksa.

Selain dakwaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker yang diberikan ASN Kemnaker dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor Pasal 20 huruf c KUHP Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk gratifikasi, Noel didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending