Gugatan
Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Masih Proses
Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar mediasi antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait gugatan perdata mengenai hak identitas anak

Bandung, pantausidang — Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar mediasi antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait gugatan perdata mengenai hak identitas anak. Hari ini Rabu, 4 Juni 2025.
Sidang telah berlangsung sejak Rabu, 28 Mei 2025, Ketua Majelis Hakim Panji Surono dalam sidang tersebut, memutuskan agar kedua belah pihak menempuh jalur mediasi sebelum melanjutkan ke pokok perkara.
Hakim menyatakan pihaknya telah memeriksa legalitas kuasa hukum dari kedua pihak dan menyatakan sah. Selanjutnya, pengadilan menunjuk seorang hakim muda bersertifikat sebagai mediator untuk memimpin proses mediasi.
Majelis hakim juga meminta agar penggugat dan tergugat melengkapi dokumen yang masih kurang dan berkoordinasi dengan mediator terkait penjadwalan mediasi.
Dalam sidang tersebut, Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Lisa Mariana menyayangkan ketidakhadiran Ridwan Kamil. Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menilai hal itu mencerminkan kurangnya itikad baik dalam mengikuti proses hukum.
Ia menegaskan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal atau para pihak wajib hadir sebagai bentuk itikad baik dalam setiap proses hukum.
Adapun Lisa Mariana melayangkan gugatan hak pengakuan anak kepada Ridwan Kamil.
Tim Kuasa Hukum Lisa menilai gugatannya telah sesuai dengan putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010, yang mengatur status anak diluar perkawinan (anak luar nikah).
Adapun Proses mediasi ini akan berlangsung selama 30 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka persidangan akan berlanjut ke tahap pembahasan pokok perkara. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Justitia4 minggu ago
Kronologi Oknum Letnan Dua TNI Membobol BRI Bertahun-tahun Senilai Rp65 Miliar