Connect with us

Nasional

Mediasi Serikat Pekerja dan PT Pegadaian Gagal, Sengketa Berlanjut ke Pengadilan

Sidang mediasi kedua antara Serikat Pekerja Pegadaian dan Manajemen PT Pegadaian yang digelar di Dinas Tenaga Kerja

Published

on

Jakarta, pantausidang– Sidang mediasi kedua antara Serikat Pekerja Pegadaian dan Manajemen PT Pegadaian yang digelar di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, belum membuahkan kesepakatan.

Kedua belah pihak tetap bersikeras mempertahankan argumen masing-masing terkait dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2023-2025.

“Proses mediasi kedua ini adalah proses hukum yang harus dilalui oleh kedua belah pihak, setelah sebelumnya telah dilakukan proses penyelesaian perselisihan melalui bipartit pertama,” ujar Ketua DPP Serikat Pekerja Pegadaian, Mufri Yandi dalam keterangannya, Kamis malam (13/3/2025).

Dengan tidak tercapainya solusi dalam mediasi ini, perselisihan hubungan industrial akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, sengketa ini telah melalui berbagai tahapan penyelesaian, termasuk Bipartit pertama pada 2 Mei 2024, Bipartit kedua pada 24 Juni 2024, dan mediasi pertama pada 18 November 2024.

“Namun, hingga mediasi kedua ini, belum ada kesepakatan yang tercapai,” tuturnya.

Serikat Pekerja Pegadaian menyatakan, akan segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Khusus Perselisihan Hubungan Industrial, setelah menerima anjuran tertulis dari mediator.

“Serikat Pekerja berharap agar PT Pegadaian menjalankan isi PKB yang telah disepakati demi terciptanya ketenangan kerja, kepastian hukum, serta kesejahteraan karyawan dan keluarganya,” pungkasnya. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending