Rilis
Menaker Harap K-Sarbumusi Berikan Sumbangsih Positif bagi Ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziyah memberikan sambutan secara virtual Musyawarah Pimpinan Nasional Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Muspimnas K- Sarbumusi)
Pantausidang, Jakarta—Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, tantangan pembangunan bidang ketenagakerjaan saat ini semakin berat. Perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terwujud dalam digitalisasi berimplikasi terhadap dunia ketenagakerjaan.
Dari sisi pembangunan ketenagakerjaan, Kemnaker melakukan terobosan melalui transformasi Balai Latihan Kerja (BLK), link and match ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, visi baru hubungan industrial, pengembangan ekosistem digital ketenagakerjaan, dan reformasi birokrasi.
“Terobosan ini sejalan dengan program pemerintah mendorong penguatan pemulihan ekonomi agar dapat mengoptimalisasi penyerapan angkatan kerja baru, termasuk pekerja yang sebelumnya terdampak pandemi,” ucap Menaker Ida Fauziyah ketika memberikan sambutan secara virtual pada Musyawarah Pimpinan Nasional Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Muspimnas K– Sarbumusi) dan Halaqah Ketenagakerjaan, Jumat (18/3/2022).
Dijelaskan Ida Fauziyah, pihaknya tengah gencar menyosialisasikan penerapan struktur dan skala upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun yang sesuai dengan kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login