Rilis
Menaker Jelaskan Manfaat JKP bagi Pekerja Ter PHK di DPR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) saat ini benar-benar telah dirasakan pekerja yang terkena PHK
Sedangkan rencana anggaran 2022, dialokasikan untuk membayar selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021 untuk 139.547 tenaga kerja, sebanyak Rp1,088 Miliar.
Alokasi kedua, proyeksi iuran JKP yang dibayarkan Pemerintah Pusat Tahun 2022 (Desember 2021-November 2022) untuk 134.835.015 tenaga kerja, dengan jumlah iuran sebanyak Rp1,131 triliun.
“Sehingga total anggaran yang dibutuhkan untuk program JKP tahun 2022 sebesar Rp1,131 triliun. Jadi uang itu diberikan Kemenkeu, diberikan kepada Kemnaker dan kemudian kami salurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, “ ujarnya.
Dia memastikan dukungan anggaran pemerintah untuk pelaksanaan program JKP telah berjalan. Dana jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berasal dari rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan iuran dari pemerintah.
“Dana awal telah diberikan oleh pemerintah untuk program JKP ini sebesar Rp6 triliun, yang diserahkan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ini sungguh program yang sudah berjalan karena pemerintah memberikan dana awal, “ katanya. *** MES (Sumber Biro Humas Kemnaker)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum