Nasional
Menko Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK Batalkan Presidential Threshold
Dengan itu, parpol peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas
Jakarta, pantausidang– Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Menurut Yusril putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat. Yaitu sesuai dengan ketentuan pasal 24c undang-undanag dasar (UUD) 45.
“Putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril, Jumat (3/1/2025).
Sebelumnya, MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden karena bertentangan dengan UUD 1945.
Terdahulu ketentuan itu mensyaratkan setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden,
harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 20 persen kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI,
atau minimal 25 persen suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.
Dengan pembatalan tersebut, maka setiap parpol peserta Pemilu mendatang,
berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas lagi.
Yusril menegaskan, semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta3 minggu agoPerpol 10/2025 dan Amnesia Konstitusi
-
Saksi4 minggu agoSaksi Pertamina: Harga BBM Industri Ditentukan Pasar dan Kemampuan Konsumen
-
Ragam4 minggu agoKPK Tangkap dan Tahan Bupati Lampung Tengah Terkait Fee Proyek
-
Saksi4 minggu agoSolar Non-Subsidi dan Persaingan Ketat: Saksi Jelaskan Mekanisme Harga di Sidang Korupsi Pertamina


You must be logged in to post a comment Login