Nasional
Menko Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK Batalkan Presidential Threshold
Dengan itu, parpol peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas
Jakarta, pantausidang– Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Baru-baru ini, MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden karena bertentangan dengan UUD 1945.
Sebelum pembatalan, ketentuan itu mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 20 persen kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI, atau minimal 25 persen suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.
Dengan pembatalan itu, maka setiap parpol peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas lagi.
Yusril menegaskan, semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu ago
Tantangan Bisnis Keluarga Sosrodjojo, Sampai Tiga Generasi
-
Internasional4 minggu ago
First Meeting Between URINDO and Pidu District, Chengdu Province Heralds New Start
-
Nasional3 minggu ago
Baru 3 Tahun Takeover , Management Sapphire Sky Hotel Raih Penghargaan ITTA 2024/2025
-
Nasional4 minggu ago
Peluang Ekonomi Kreatif Dari Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)