Connect with us

Opini

MKMK Dapat Jatuhkan Saksi Pemecatan atau Minimal Teguran Hakim MK non Palu

Jika terbukti maka akan dijatuhkan putusan berupa peringatan, teguran dan pemberhentian, sedangkan jika tidak terbukti, dinyatakan ditolak

Jika terbukti maka akan dijatuhkan putusan berupa peringatan, teguran dan pemberhentian, sedangkan jika tidak terbukti, dinyatakan ditolak.

Publik tentunya menunggu putusan tiga pendekar Hakim MKMK dan bagaimana kemungkinan putusannya MKMK, mari kita telisik dalam tinjau hukum, etika dan sosiologis hukum.

Di tengah gencarnya tekanan publik untuk mengembalikan marwah MK RI yang telah mencederai rasa keadilan rakyat akibat dari putusan perkara nomer 90/PUU-XXI/2023, yang mana putusan tersebut dinilai syarat dengan kepentingan politik Istana untuk meloloskan sang putra Mahkota Gibran sebagai Cawapres.

Bahwa tak bisa dihindari adanya tuduhan telah terjadi perselingkuhan hukum Hakim MK dengan pihak istana dari adanya aroma kuat intervensi kekuasaan dari pihak istana.

Uraian dalam dissenting opinion Hakim Konstitusi tentunya akan menambah keyakinkan publik bahwa putusan tersebut jauh dari asas kemandirian, imparsialitas dan pengaruh kekuasaan lainnya.

Demikian halnya terkait dengan perilaku Ketua MK RI dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas tiga perkara yang ditolak, ketua MK tidak hadir, dengan alasan mengindari adanya conflic of interest, sedangkan untuk perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan, Ketua MK RI menghadiri RPH tersebut.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami