Connect with us

Opini

MKMK Dapat Jatuhkan Saksi Pemecatan atau Minimal Teguran Hakim MK non Palu

Jika terbukti maka akan dijatuhkan putusan berupa peringatan, teguran dan pemberhentian, sedangkan jika tidak terbukti, dinyatakan ditolak

Dinamika Rapat Permusyawaratan Hakim khususnya tentang perilaku Ketua MK yang notabane paman dari Gibran. Dalam rapat permusyawaratan tersebut diduga kuat telah terjadi tarik menarik kepentingan.

Perilaku hakim tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas dan tercela secara etika serta telah melanggar prinsip kemandirian Hakim yang bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Bahwa adanya campur tangan kekuasaan lainnya kepada MK telah menimbulkan dampak buruk bagi MK yakni hilangnya kepercayaan rakyat dimana MK sebagai benteng terakhir pengawal Konstitusi.

Dalam rangka memulihkan kembali marwah MK RI di mata rakyat dan sebagai lembaga peradilan yang bebas dan mandiri dari intevensi kekuasaan lainya serta sebagai benteng terakhir pengawal Konstitusi maka kami berpandangan bahwa arah putusan MKMK akan dijatukan kepada hakim MK.

Menjatuhkan sanksi berat yakni memberhentikan Ketua MK RI, atau setidak-tidaknya menjatuhkan putusan berupa teguran yaitu Ketua MK RI menjadi Hakim Non Palu. *** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami