Penyidikan
Modus Korupsi Rp900 Miliar Kredit PT Petro Energy di LPEI
PT Petro Energy menerima kredit USD60 juta atau setara sekitar Rp900 miliar dari LPEI dalam tiga tahap pada Oktober 2015–September 2027

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada beragam modus dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit sebesar USD60 juta atau setara sekitar Rp900 miliar oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank kepada PT Petro Energy.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengungkapkan, PT Petro Energy menerima kredit dengan total USD60 juta atau setara sekitar Rp900 miliar dari LPEI dalam tiga tahap sejak Oktober 2015–September 2017. Masing-masing yaitu sekitar Rp297 miliar pada 2 Oktober 2015, Rp400 miliar pada 19 Februari 2016, dan Rp200 miliar pada 14 September 2017.
“Jadi, total tiga termin kurang lebih Rp900 miliar atau di-kurs-kan dalam dolar Amerika Serikat kurang lebih USD60 juta,” tutur Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin sore (3/3/2025).
Budi memaparkan, para direksi LPEI kala itu telah mengetahui current ratio PT Petro Energy di bawah 1 atau tepatnya 0,86. Current ratio ini menyebabkan laba PT Petro Energy sebagai sumber penambahan aset lancar tidak bertambah. Dengan demikian, PT Petro Energy akan mengalami kesulitan jika nanti melakukan pembayaran terhadap kredit yang LPEI berikan.
“Atau, singkatnya pendapatan dia (PT Petro Energy) itu lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI,” ujarnya.
Lihat juga:
Rp11,7 Triliun Kerugian Negara Korupsi LPEI, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka
Uang Zakat Jadi Sandi Komunikasi Korupsi Rp11,7 Triliun Pejabat dan Debitur LPEI
Meski demikian, Budi melanjutkan, direksi LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang PT Petro Energy berikan pada saat PT Petro Energy mengajukan proposal kredit ke LPEI. Selanjutnya, PT Petro Energy malah membuat kontrak-kontrak palsu. PT Petro Energy lantas menggunakan kontrak-kontrak tersebut sebagai dasar mengajukan kredit kepada LPEI.
“Nah, hal ini diketahui juga oleh direksi dari LPEI tetapi mereka tidak melakukan pengecekan. Bahkan, membiarkan ketika kredit pertama tadi itu tidak berjalan lancar. Seharusnya, dilakukan evaluasi kenapa tidak lancar,” ungkap Budi.
Penyidik senior KPK ini menekankan, sebenarnya pihak analis atau bawahan dari direksi LPEI telah mengetahui, memberikan saran, dan menyampaikan laporan berkaitan dengan hal-hal tersebut kepada direksi LPEI. Di antara isi saran dan laporan itu yakni PT Petro Energy tidak berhak mendapatkan top up kredit lanjutan sebesar Rp400 miliar dan Rp200 miliar setelah pengucuran kredit yang pertama, karena kondisi keuangannya yang tidak baik dan melakukan pemalsuan kontrak-kontrak. Tetapi kata Budi, direksi tetap memberikan kredit kepada PT Petro Energy.
“Ini tidak diindahkan oleh para direktur LPEI yang mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap dikeluarkannya kredit tersebut,” paparnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 hari ago
Serikat Pekerja Pegadaian Temui Wamenaker: Ungkap Dugaan Pelanggaran PKB oleh Manajemen
-
Justitia2 minggu ago
Pertamina Tak Pernah Kapok, Korupsi Terus Terjadi
-
Ragam2 minggu ago
Kasus SCC Telkom KPK Panggil Eks Direktur Telkom Alex J Sinaga
-
Penyidikan4 minggu ago
Kasus SCC KPK Panggil Pensiunan Telkom