Penyidikan
Direktur KSO Summarecon Serpong diperiksa KPK terkait suap Pegawai Pajak

Jakarta, Pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin, terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi dengan tersangka eks kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Selasa, 4 Maret 2025.
Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto mengungkapkan tim penyidik menggali informasi dari Sharif Benyamin terkait dugaan aliran dana kepada tersangka.
“Saksi nomor 1 hadir didalami terkait dgn aliran dana ke tersangka,” ujarnya.
Kemudian PNS KPP PMA 6 Ditjen Pajak Shitta Amalia, meminta penjelasan soal kebijakan permintaan dana untuk fashion show.
Sedianya KPK juga akan memeriksa Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, Sugianto Halim, tapi yang bersangkutan tidak hadir.
Sebelumnya pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv.
KPK merilis selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Haniv telah menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya.
Yaitu Feby Paramita yang sejak tahun 2015 memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv.
Dengan kedok pengembangan usaha yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci tersebut
KPK menduga Muhammad Haniv telah menerima Gratifikasi untuk Fashion Show Rp804.000.000,- Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000,- .
Serta penempatan pada deposito BPR Rp14,088,834,634,- sehingga total penerimaan terkumpul hingga Rp21,560,840,634,- *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional3 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA