Nasional
NasDem Resmi Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI
Jakarta, pantausidang- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR per Senin, 1 September 2025.
Kebijakan ini diambil Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyikapi dinamika masyarakat yang sedang terjadi saat ini.
“DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025 DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem,” ujar Sekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim saat membacakan surat keputusan DPP Partai NasDem, Jakarta, Minggu, (31/8/2025).
Keduanya dinonaktifkan lantaran menyampaikan ucapan yang dianggap mencederai perasaan rakyat.
Hermawi mengatakan, dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat, ternyata ada pernyataan dari wakil rakyat khususnya Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat.
“Dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai Nasdem,” tuturnya.
Selain itu, Nasdem juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya sejumlah Warga Negara Indonesia dalam memperjuangkan aspirasinya.
Menurutnya, aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai Nasdem.
“Bahwa perjuangan Partai Nasdem sesungguhnya merupakan kristalisasi dan semangat kerakyatan yang senantiasa bertumpu pada tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945,” pungkasnya.
NasDem sebelumnya sudah lebih dulu mencopot Ahmad Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR. Surat itu bernomor F.NasDem.758/DPR-RI/VIII/2025. Sahroni kemudian ditempatkan sebagai Anggota Komisi I DPR.
Sementara, Nafa Urbach merupakan Bendahara Fraksi NasDem di DPR RI. Dia duduk di Komisi IX DPR. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Saksi4 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo
-
Vonis4 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Saksi2 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP


You must be logged in to post a comment Login