Connect with us

Dakwaan

Negara Nyaris Rugi Rp 1 Triliun, Tiga Petinggi PT Petro Energy Didakwa Soal Kredit LPEI

Published

on

Jakarta, pantausidang- Tiga petinggi PT Petro Energy didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp958,5 miliar lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, (8/8/2025).

Para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan beneficial owner atau penerima manfaat perusahaan tersebut.

Ada pula Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy (PE), serta Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, perbuatan ketiganya telah memperkaya Jimmy Masrin sebanyak 22 juta dolar AS dan Rp600 miliar.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa III Jimmy Masrin selaku pemilik manfaat PT Petro Energy sejumlah 22 juta dolar AS (setara Rp358 miliar) dan Rp600 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat dan Rp600 miliar,” sebut jaksa KPK dalam pembacaan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Apabila dikonversi dengan kurs saat ini atau Rp16.298,30, 22 juta dolar AS setara dengan Rp958.562.556.000 atau Rp968,56 miliar. Jumlahnya hampir mencapai Rp 1 triliun.

Jaksa menuturkan, perhitungan kerugian keuangan negara itu dilakukan oleh tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil auditnya terbit pada 7 Juli 2025.

Jaksa menjelaskan, para terdakwa melakukan sejumlah pertemuan dengan pegawai di Divisi Pembiayaan LPEI. Dalihnya dengan mengajukan permohonan fasilitas kredit untuk usaha penjualan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD).

“Berdasarkan penyampaian terdakwa Jimmy Marsin tersebut, Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta beberapa kali melakukan pertemuan dengan Muhammad Pradithya,” tuturnya.

Rupanya, tujuan pertemuan itu agar PT PE bisa mendapat fasilitas pembiayaan oleh LPEI, dengan dalih untuk mengembangkan usaha penjualan dan distribusi bahan bakar minyak jenis high speed diesel.

Rinciannya, permohonan Kredit Modal Kerja Ekspor 1 (KMKE) yang diajukan para terdakwa sebesar 22 juta dolar AS. Kemudian, permohonan KMKE 2 sebesar Rp400 miliar dan Kredit Modal Kerja Tambahan (KMKE 2 tambahan) sebesar Rp200 miliar.

Jaksa menuding, Jimmy, Newin, dan Susy telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini dilakukan bersama Direktur Pelaksanaan I dan IV LPEI, yakni Dwi Wahyudi serta Arif Setiawan.

“Para terdakwa dengan menggunakan kontrak fiktif telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT Petro Energy ke LPEI,” kata jaksa.

Dia melanjutkan, Jimmy, Newin, dan Susy juga diduga menggunakan underlying document pencairan untuk mencairkan fasilitas kredit LPEI kepada PT Petro Energy. Ini berupa purchase order (PO) dan invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro energy tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan,” ujar jaksa.

Dana itu di antaranya digunakan untuk pencairan fasilitas kredit investasi ekspor, pembayaran pinjaman, penempatan deposito, hingga dialirkan ke sejumlah rekening perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa.

Atas perbuatannya, Jimmy Masrin, Newin dan Susy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara tiga terdakwa ini merupakan bagian dari kasus LPEI yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp11,7 triliun. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending