Nasional
OTT Kemenkeu, KPK Soroti Celah Tata Kelola Bea Cukai
KPK Rekomendasikan Lima Langkah Perbaikan Sistem untuk Menutup Celah Diskresi dan Integrasi Data di Sektor Kepabeanan.
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti celah tata kelola impor dan layanan kepabeanan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Minggu 15 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, kasus tersebut mengungkap praktik rekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau, termasuk pengaturan rule set sebelum dimasukkan ke mesin pemindai. Modus ini diduga membuat sejumlah barang lolos dari pemeriksaan fisik yang semestinya dilakukan, termasuk barang terindikasi palsu dan ilegal.
Selain itu, KPK menemukan dugaan adanya setoran rutin dari pihak perusahaan kepada sejumlah oknum di DJBC guna mempertahankan pengaturan jalur impor tertentu. Praktik tersebut dinilai memanfaatkan ruang diskresi teknis aparat yang belum sepenuhnya ditopang sistem pengawasan digital terintegrasi dan real time.
Menurut Jubir KPK, modus serupa sebelumnya telah dipetakan KPK melalui kajian tentang potensi korupsi dalam tata niaga impor produk hortikultura periode 2016–2020. Dalam kajian itu, DJBC diposisikan sebagai pintu masuk utama arus barang impor, sehingga pengawasan di sektor kepabeanan menjadi krusial untuk mencegah praktik penyimpangan yang berdampak pada penerimaan negara dan stabilitas perdagangan.
KPK juga mencermati implementasi Indonesia Single Risk Management (ISRM) dalam capaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) periode Triwulan III 2025–2026.
Sistem yang seharusnya memetakan profil risiko eksportir dan importir secara objektif itu diduga dimanfaatkan melalui praktik pengondisian agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah. Kondisi tersebut membuka ruang negosiasi administratif dalam proses risk profiling dan clearance, khususnya pada komoditas dengan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).
Budi menambahkan, praktik korupsi dalam importasi barang masih dipengaruhi oleh ruang diskresi dan integrasi data yang belum sepenuhnya berjalan real time.
“Karena itu, Stranas PK kami arahkan sebagai arsitektur pencegahan untuk mendorong perbaikan teknis sistem, memperkuat integrasi data lintas kementerian dan lembaga, serta menutup celah penyimpangan dalam proses perizinan dan tata niaga impor,” ujarnya.
Budi menyatakan, sebagai langkah konkret, KPK melalui Stranas PK merekomendasikan lima penguatan tata kelola impor.
Pertama, memperkuat digitalisasi dan integrasi sistem pengawasan impor melalui optimalisasi ISRM dan Indonesia National Single Window (INSW) berbasis pertukaran data real time lintas kementerian dan lembaga, termasuk pengembangan sistem peringatan dini.
Kedua, menerapkan sistem profiling dan scoring risiko yang objektif dan terdokumentasi guna membatasi diskresi individual dalam penetapan jalur dan pemberian fasilitas impor, dengan memanfaatkan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) dan Single Submission (SSm) Perizinan.
Ketiga, mengintegrasikan data perizinan, neraca komoditas, dan beneficial ownership untuk memastikan transparansi kepemilikan serta akuntabilitas penunjukan importir dan alokasi kuota antara Kementerian Keuangan melalui LNSW dan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Keempat, menyederhanakan proses bisnis antarinstansi di sektor kepabeanan dan karantina guna menghilangkan tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menjadi ruang negosiasi ilegal.
Kelima, meminimalkan interaksi tatap muka melalui digitalisasi layanan secara menyeluruh sekaligus memperkuat kanal pengaduan publik seperti “Jaga Pelabuhan” sebagai instrumen kontrol sosial.
Menurut Budi pembenahan sektor impor dan layanan kepabeanan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi, melindungi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan arus barang lintas negara berlangsung transparan dan akuntabel. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan terus memantau implementasi penguatan tata kelola guna mencegah pola korupsi berulang yang memanfaatkan celah sistem dan diskresi teknis aparat.*** (Red).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan3 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi3 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan2 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook


You must be logged in to post a comment Login