Connect with us

OTT

OTT KPK Seret Wali Kota Madiun dan Bupati Pati, Uang Ratusan Juta Diamankan

Published

on

KPK mengamankan 15 orang dalam dua operasi tangkap tangan terpisah di Madiun dan Pati, diduga terkait fee proyek dan dana CSR.

Jakarta, pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan kepala daerah pada awal 2026. Dua operasi senyap dilakukan di lokasi terpisah, masing-masing di Kota Madiun, Jawa Timur, dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Arie Sudewo.

Rombongan Wali Kota Madiun Maidi tiba lebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK pada Senin malam (19/1) sekitar pukul 22.30 WIB.

Maidi digelandang bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah serta seorang pihak swasta yang disebut sebagai rekanan kepercayaan wali kota.

Kepada awak media, Maidi menyampaikan pernyataan singkat. Ia tidak menjawab secara langsung substansi OTT yang menjeratnya dan hanya menyebut komitmennya dalam membangun Kota Madiun.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam OTT di wilayah Madiun, penyidik mengamankan total 15 orang.

“Selanjutnya sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun,” ujar Budi.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Menurut Budi, peristiwa tangkap tangan tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” kata Budi.

Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT di Kabupaten Pati yang menyeret Bupati Pati Arie Sudewo. Hingga berita ini diturunkan, KPK masih mendalami keterkaitan pihak-pihak yang diamankan serta konstruksi perkara dari kedua operasi tersebut.

Latar Belakang Kasus

Berdasarkan penelusuran Pantausidang, praktik pengaturan proyek dan dugaan pemotongan dana CSR kerap menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi di daerah. Skema ini umumnya melibatkan kepala daerah, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, serta pihak swasta sebagai pelaksana proyek.

Dalam sejumlah perkara sebelumnya, KPK menemukan pola penentuan pemenang proyek yang diiringi kewajiban setoran fee, baik dalam bentuk uang tunai maupun komitmen pembagian keuntungan. Dana CSR yang semestinya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat juga kerap diselewengkan dan dijadikan sumber dana nonbujet.

KPK menegaskan seluruh pihak yang diamankan dalam OTT ini masih berstatus terperiksa. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending