Ragam
Partai Buruh desak DPR RI buat pansus JHT dan BPK periksa BPJS Ketenagakerjaan
Buruh sangat dirugikan, perusahaan tidak diuntungkan oleh permen itu, karena Dana Jaminan Hari Tua atau JHT adalah tabungan sosial milik pengusaha dan Buruh
Pantausidang, Jakarta – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai berbagai spekulasi terus berkembang diantaranya siapakah yang diuntungkan dalam penerbitan permen nomor 2 tahun 2022 tentang pembayaran JHT yang menunggu waktu hingga usia 56 tahun.
Penerbitan Peraturan menteri Tenaga kerja Ida Fauziah tersebut, menuai kontroversi, ditengah merebaknya varian Omicron dimasa pandemi Covid-19 February ini.
Menurut Said Iqbal buruh sangat dirugikan, perusahaan pun tidak diuntungkan dalam permen tersebut, karena Dana Jaminan Hari Tua atau JHT tersebut adalah tabungan sosial milik pengusaha dan Buruh.
“Banyak kemungkinan kemungkinan yang akan terjadi, yang pasti merugikan buruh anehnya tidak menguntungkan pengusaha,” ujarnya.
Dia mempertanyakan siapa yang bermain terkait terbitnya permenaker tersebut.
” Dibuat aturan permenaker merugikan buruh, tapi tidak menguntungkan pengusaha. Jadi siapa nih yang bermain nih?, yang diuntungkan permenaker ini, kok ngotot bener” ucapnya dengan suara meninggi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login