Ragam
Partai Buruh desak DPR RI buat pansus JHT dan BPK periksa BPJS Ketenagakerjaan
Buruh sangat dirugikan, perusahaan tidak diuntungkan oleh permen itu, karena Dana Jaminan Hari Tua atau JHT adalah tabungan sosial milik pengusaha dan Buruh
Pantausidang, Jakarta – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai berbagai spekulasi terus berkembang diantaranya siapakah yang diuntungkan dalam penerbitan permen nomor 2 tahun 2022 tentang pembayaran JHT yang menunggu waktu hingga usia 56 tahun.
Penerbitan Peraturan menteri Tenaga kerja Ida Fauziah tersebut, menuai kontroversi, ditengah merebaknya varian Omicron dimasa pandemi Covid-19 February ini.
Menurut Said Iqbal buruh sangat dirugikan, perusahaan pun tidak diuntungkan dalam permen tersebut, karena Dana Jaminan Hari Tua atau JHT tersebut adalah tabungan sosial milik pengusaha dan Buruh.
“Banyak kemungkinan kemungkinan yang akan terjadi, yang pasti merugikan buruh anehnya tidak menguntungkan pengusaha,” ujarnya.
Dia mempertanyakan siapa yang bermain terkait terbitnya permenaker tersebut.
” Dibuat aturan permenaker merugikan buruh, tapi tidak menguntungkan pengusaha. Jadi siapa nih yang bermain nih?, yang diuntungkan permenaker ini, kok ngotot bener” ucapnya dengan suara meninggi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional2 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto


You must be logged in to post a comment Login