Dakwaan
Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Didakwa Korupsi 16,6 Miliar dan Cuci Uang pada 2011-2013
Jakarta, Pantausidang – Eks Ajun Ahli Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jakarta III, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2023).
Pada Sidang pimpinan Suparman Nyompa yang beranggotakan Panji Surono dan Jaini Basir tersebut, JPU KPK Wawan Yunarwanto dan tim membacakan dakwaan untuk Rafael Alun.
JPU KPK mendakwa bahwa selaku eks pejabat pajak sejak 2001 hingga jabatan terakhir selaku Kepala Bagian Urnum Kanwil DJP Jakarta Selatan II tahun 2020-2023, Rafael Alun bersama dengan Istrinya yang bernama Ernie Meike Torondek, diduga melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.
“Sebagai isfri Terdakwa sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asrt, pada waktu antara tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2002 sampai dengan tahun 2013,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank

