Dakwaan
Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Didakwa Korupsi 16,6 Miliar dan Cuci Uang pada 2011-2013
Dugaan menerima gratifikasi pada 2002-2013, yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16,644 miliar, dan menyamarkan (TPPU) pada kurun waktu 2011-2013.
Atas dakwaan tersebut Rafael Alun Triambodo melalui tim penasehat hukumnya berencana akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU KPK tersebut.
Sidang akan kembali digelar pada 6 September 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakawa. Red***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga4 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Nasional1 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Vonis4 minggu agoBos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun

