Connect with us

Tersangka

Pelimpahan Tahap II Kasus Minyak Mentah Pertamina

9 tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). Penyerahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina

Published

on

Status Penahanan:

Seluruh tersangka kini resmi ditahan di sejumlah rumah tahanan di Jakarta untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kejaksaan, yang dikeluarkan masing-masing untuk tiap tersangka.

Barang Bukti yang Disita:

Selain tersangka, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

Uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah senilai miliaran rupiah.

Emas batangan Antam seberat 225 gram.

Beberapa unit lemari besi berisi uang tunai, serta tas berisi uang.

Kunci safe deposit box, perangkat digital (laptop, SSD, hardisk, flashdisk, ponsel), dokumen elektronik, dan surat-surat penting.

Dua bidang tanah beserta bangunan atas nama PT Orbit Terminal Merak, dengan luas masing-masing 31.921 m² dan 190.684 m².

Langkah Selanjutnya:

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending