Tersangka
Pelimpahan Tahap II Kasus Minyak Mentah Pertamina
9 tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). Penyerahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina
Status Penahanan:
Seluruh tersangka kini resmi ditahan di sejumlah rumah tahanan di Jakarta untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kejaksaan, yang dikeluarkan masing-masing untuk tiap tersangka.
Barang Bukti yang Disita:
Selain tersangka, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah senilai miliaran rupiah.
Emas batangan Antam seberat 225 gram.
Beberapa unit lemari besi berisi uang tunai, serta tas berisi uang.
Kunci safe deposit box, perangkat digital (laptop, SSD, hardisk, flashdisk, ponsel), dokumen elektronik, dan surat-surat penting.
Dua bidang tanah beserta bangunan atas nama PT Orbit Terminal Merak, dengan luas masing-masing 31.921 m² dan 190.684 m².
Langkah Selanjutnya:
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes
-
Saksi3 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Saksi2 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto Soal Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan


You must be logged in to post a comment Login